Universitas Muhammadiyah
Informasi tentang proses pembelajaran, kurikulum, dan kegiatan akademik di Fakultas Agama Islam
Kalender Akademik Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah berisi jadwal kegiatan akademik selama satu tahun ajaran, meliputi periode pendaftaran, perkuliahan, ujian, yudisium, dan wisuda. Berikut adalah informasi kalender akademik untuk tahun ajaran 2024/2025:
Kurikulum di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah mengacu pada Kurikulum Merdeka dan didesain secara integratif dengan memadukan ilmu pengetahuan modern dan ilmu keislaman. Kurikulum dirancang untuk memberikan mahasiswa keterampilan abad 21 yang meliputi keterampilan berpikir kritis, kreatif, komunikasi, dan kolaborasi.
Mata kuliah dasar yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah, termasuk Studi Islam, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Mata kuliah dasar bidang keislaman yang menjadi fondasi bagi semua program studi di Fakultas Agama Islam.
Mata kuliah yang spesifik untuk masing-masing program studi sesuai dengan profil dan kompetensi lulusan yang diharapkan.
Kegiatan pembelajaran yang memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengembangkan minat dan potensinya melalui kegiatan di luar kampus.
Total beban studi yang harus ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan program sarjana (S1) adalah 144-146 SKS yang dapat ditempuh dalam waktu 8 semester (4 tahun).
Fakultas Agama Islam menerapkan berbagai metode pembelajaran inovatif yang berpusat pada mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran yang diharapkan.
Kurikulum PAI dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi sebagai pendidik profesional dalam bidang PAI di berbagai jenjang pendidikan.
Lihat Detail KurikulumKurikulum PIAUD dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi sebagai pendidik profesional dalam bidang pendidikan anak usia dini berbasis nilai-nilai Islam.
Lihat Detail KurikulumFakultas Agama Islam menerapkan proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student-centered learning) dengan pendekatan yang mendorong mahasiswa untuk aktif, kritis, dan kreatif. Proses pembelajaran dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan abad 21 dan nilai-nilai keislaman.
Fakultas Agama Islam menerapkan moda pembelajaran blended learning yang menggabungkan pembelajaran tatap muka di kelas (luring) dan pembelajaran berbasis teknologi digital (daring) melalui Learning Management System (LMS).
Pembelajaran di kelas dengan metode ceramah interaktif, diskusi, presentasi, dan tanya jawab.
Pembelajaran di kelas dengan metode ceramah interaktif, diskusi, presentasi, dan tanya jawab.
Pembelajaran melalui LMS dengan materi digital, video pembelajaran, forum diskusi, dan tugas online.
Pembelajaran praktik di laboratorium untuk mengembangkan keterampilan spesifik seperti microteaching dan praktik ibadah.
Pembelajaran melalui kegiatan seminar, workshop, dan kuliah pakar untuk memperluas wawasan.
Pembelajaran di lapangan melalui program magang atau Pengenalan Lapangan Persekolahan di lembaga mitra.
Pembelajaran menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yang memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa dalam menentukan beban belajar.
Implementasi Kurikulum Merdeka yang memberikan kebebasan belajar dan pengalaman belajar di luar program studi.
Penilaian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memantau perkembangan belajar mahasiswa.
Fakultas Agama Islam menggunakan Learning Management System (LMS) yang terintegrasi untuk mendukung proses pembelajaran daring. LMS menyediakan fitur-fitur berikut:
Fakultas Agama Islam menerapkan sistem evaluasi dan penilaian yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengukur pencapaian pembelajaran mahasiswa. Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan adil dengan memperhatikan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Evaluasi tengah semester untuk mengukur pencapaian pembelajaran paruh waktu, dapat berupa ujian tertulis, proyek, atau presentasi.
Evaluasi akhir semester untuk mengukur pencapaian pembelajaran keseluruhan, dapat berupa ujian komprehensif, proyek akhir, atau karya ilmiah.
Nilai Huruf | Nilai Angka | Nilai Konversi | Keterangan |
---|---|---|---|
A | 86 - 100 | 4.00 | Sangat Baik |
A- | 81 - 85 | 3.67 | Sangat Baik |
B+ | 76 - 80 | 3.33 | Baik |
B | 71 - 75 | 3.00 | Baik |
B- | 66 - 70 | 2.67 | Baik |
C+ | 61 - 65 | 2.33 | Cukup |
C | 56 - 60 | 2.00 | Cukup |
D | 46 - 55 | 1.00 | Kurang |
E | 0 - 45 | 0.00 | Gagal |
Indeks Prestasi dihitung berdasarkan nilai yang diperoleh dengan rumus:
IP = Σ(Nilai × SKS) / Σ SKS
Ujian dengan berbagai bentuk soal seperti pilihan ganda, isian singkat, uraian, dan analisis kasus.
Penilaian berdasarkan tugas individu atau kelompok seperti makalah, laporan, proyek, dan presentasi.
Penilaian berdasarkan praktik atau demonstrasi keterampilan seperti microteaching dan praktikum.
Penilaian berdasarkan kumpulan karya mahasiswa yang menunjukkan perkembangan belajar.
Penilaian berdasarkan proyek yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk menghasilkan produk atau solusi.
Penilaian berdasarkan tanya jawab langsung untuk mengukur pemahaman dan penguasaan materi.
Tugas Akhir/Skripsi merupakan karya ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian dan menjadi syarat kelulusan program sarjana. Evaluasi Tugas Akhir/Skripsi meliputi:
Presentasi dan ujian proposal penelitian yang dinilai oleh tim dosen penguji.
Penilaian proses penelitian dan penulisan skripsi oleh dosen pembimbing.
Presentasi dan ujian hasil penelitian yang dinilai oleh tim dosen penguji.
Penilaian artikel ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian untuk dipublikasikan.
Peraturan Akademik Fakultas Agama Islam mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik fakultas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek yang mengatur kegiatan akademik mahasiswa.
Mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik pada setiap awal semester sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
Mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum melakukan pengisian KRS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilakukan secara online melalui sistem informasi akademik dengan persetujuan dosen Pembimbing Akademik (PA).
Perubahan KRS (penambahan/pengurangan mata kuliah) dapat dilakukan dalam masa perubahan KRS yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari total pertemuan dalam satu semester. Kehadiran kurang dari 75% dapat mengakibatkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
Mahasiswa yang terlambat maksimal 15 menit dari jadwal perkuliahan tetap diperbolehkan mengikuti perkuliahan, namun dicatat sebagai terlambat. Keterlambatan lebih dari 15 menit dianggap tidak hadir.
Izin tidak mengikuti perkuliahan karena alasan tertentu (sakit, tugas, dll) wajib disertai dengan surat keterangan dan disampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah serta Program Studi.
Mahasiswa wajib mematuhi tata tertib perkuliahan, termasuk berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan fakultas, serta bersikap santun selama proses pembelajaran.
Pengambilan jumlah SKS per semester ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya:
IPS | Maksimal SKS |
---|---|
≥ 3,50 | 24 SKS |
3,00 - 3,49 | 22 SKS |
2,50 - 2,99 | 20 SKS |
2,00 - 2,49 | 18 SKS |
< 2,00 | 16 SKS |
Ketentuan masa studi untuk program Sarjana (S1):
Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu maksimal akan dinyatakan Drop Out (DO).
Evaluasi hasil studi semester dilakukan setiap akhir semester untuk menentukan beban studi semester berikutnya dan memberikan peringatan dini bagi mahasiswa yang memiliki prestasi akademik rendah.
Evaluasi hasil studi tahun pertama dilakukan pada akhir semester kedua. Mahasiswa yang memperoleh IPK kurang dari 2,00 dan/atau total SKS kurang dari 30 akan diberikan peringatan tertulis.
Evaluasi hasil studi tahun kedua dilakukan pada akhir semester keempat. Mahasiswa yang memperoleh IPK kurang dari 2,00 dan/atau total SKS kurang dari 60 akan diberikan peringatan tertulis.
Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana jika telah menyelesaikan seluruh beban studi minimal 144 SKS dengan IPK minimal 2,50 dan tidak ada nilai D dan E.
Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan ketentuan:
Sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib dan etika akademik, meliputi:
Pelanggaran seperti plagiarisme, kecurangan ujian, pemalsuan data, dan pelanggaran etika akademik lainnya akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Silakan hubungi Bagian Akademik Fakultas Agama Islam