Mengenal lebih dekat tata kelola dan jajaran pimpinan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Klaten.
Bagan Struktur Organisasi
Rincian Tugas dan Wewenang
Mengkoordinasi penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Fakultas.
Merumuskan kebijakan strategis di bidang akademik, kemahasiswaan, Kerjasama, perencanaan, dan lainnya untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kerja Tambahan (IKT).
Menyusun dan mengkoordinasi perencanaan program dan penganggaran di tingkat Fakultas.
Melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan sesuai rencana strategis dan kebijakan Fakultas.
Melaksanakan standar penjaminan mutu di tingkat Fakultas.
Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan pengelolaan kehumasan di tingkat Fakultas.
Mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas.
Menyusun laporan tahunan dalam rangka pertanggungjawaban Dekan kepada Rektor.
Membantu Dekan dalam melaksanakan tugas di bidang akademik, kemahasiswaan, Kerjasama, perencanaan, sistem informasi, tata kelola, sumber daya, dan usaha di tingkat Fakultas.
Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi Pendidikan dan pengajaran, penelitian, PkM dan Kerjasama di tingkat Fakultas.
Mengkoordinasi proses pelayanan kenaikan pangkat dosen dan tenaga kependidikan di tingkat Fakultas.
Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan di tingkat Fakultas.
Mengelola ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, dan keamanan Fakultas.
Mengkoordinasi pemanfaatan, pengadaan, dan perawatan ruang dan sarana prasarana lainnya.
Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang akademik dan nonakademik.
Menyusun dan menyampaikan laporan Tahunan kepada Dekan.
Melakukan koordinasi pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
Melakukan pengarahan kepada program studi dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan stakeholders.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Melakukan pengarahan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik (pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat) secara keseluruhan.
Menyusun rencana pengembangan kegiatan akademik Fakultas berkoordinasi dengan program studi.
Menilai dan melaporkan kinerja tenaga edukatif dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas.
Berkoordinasi dengan Dekan dan WR I dalam bidang akademik.
Mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan setiap kegiatan akademik di tingkat Fakultas kepada Dekan.
Menyusun laporan tahunan kinerja akademik kepada Dekan.
Menyusun rencana penerimaan pendapatan empat tahun mendatang.
Menyusun anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan dan pendapatan yang mampu dicapai fakultas.
Mengalokasikan dana sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana di tingkat fakultas.
Mengkoordinir tersusunnya sistem administrasi yang sesuai kebutuhan stakeholder.
Menciptakan kualitas sistem kerja yang mendukung peningkatan performance tenaga edukatif dan non edukatif.
Menilai dan melaporkan kinerja tenaga nonedukatif dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas.
Melakukan pengarahan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi keuangan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian secara keseluruhan.
Melakukan konsultasi dengan Dekan dan WR II dalam bidang Keuangan, bidang SDM, dan Sarpras.
Melakukan konsultasi dengan WR I dalam penyusunan rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untuk empat tahun mendatang.
Melakukan konsultasi dengan Rektor dan WR I untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, dan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, lembaga, maupun industri baik dalam dan luar negeri.
Melakukan pengarahan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama tingkat Fakultas.
Bertanggung jawab untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi setiap kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama.
Mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga mahasiswa di tingkat Fakultas kepada Dekan.
Menyusun laporan tahunan kinerja kemahasiswaan dan kerja sama kepada Dekan.
Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi kepada dekan.
Menilai pertanggungjawaban, pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh dekan.
Memberikan pertimbangan kepada rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi dekan.
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika di tingkat fakultas.
Memberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Melaksanakan kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi.
Menyusun rencana dan program kerja program studi.
Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keilmuan.
Melaksanakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Melaksanakan petunjuk teknis kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama internasional.
Melaksanakan pemantauan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program studi.
Melaksanakan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi.
Mengimplementasikan kerja sama internasional.
Mengevaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama internasional.
Melaksanakan pengembangan kompetensi dosen.
Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan Tridharma.
Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan.
Melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan dan kerja sama dengan alumni.
Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika.
Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu.
Melaporkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada fakultas secara berkala.
Melaksanakan proses penyusunan borang Program Studi melalui pengisian Lembar Kinerja Program Studi (LKPS).
Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang akademik dan ketua Program studi lainnya.
Memberikan layanan administrasi kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi.
Mengadministrasikan rencana dan program kerja program studi.
Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan pendidikan.
Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama.
Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen.
Mengadministrasikan pengelolaan keuangan di tingkat program studi.
Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya pendukung.
Mengadministrasikan pelaksanaan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran akademik.
Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan.
Mengadministrasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi.
Menginput nilai semester.
Mengevaluasi hasil input nilai dari dosen dan mengkoordinasikan dengan ketua prodi.
Mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) per-semester.
Mengecek dan mencetak transkrip nilai.
Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.
Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi fakultas.
Bersama Unit Mutu Program studi (UMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu.
Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas.
Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama UMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME.
Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat fakultas.
Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas.
Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan laboratorium.
Menganalisis kebutuhan, memelihara, dan menginventarisasi peralatan serta bahan praktikum.
Melaksanakan praktikum sesuai dengan jadwal.
Menyusun panduan praktikum.
Mengembangkan informasi profil laboratorium bagi pengguna.
Melakukan pendaftaran, entri data, dan pembuatan kartu anggota perpustakaan.
Melakukan registrasi & aktivasi status keanggotaan.
Memberikan layanan surat pengantar.
Mengkoordinasikan kegiatan administrasi perpustakaan, sumbangan alumni, penyerahan tugas akhir, dan bebas pinjam.
Melaksanakan kegiatan peminjaman dan pengembalian koleksi.
Melaksanakan pemanduan pemanfaatan koleksi.
Melaksanakan kegiatan pesanan artikel ilmiah.
Menguruskan ISBN dan menerbitkan publikasi ilmiah prodi.
Melakukan perencanaan dan pengarahan pelaksanaan pekerjaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses belajar mengajar.
Mengarahkan staf dalam tugas pelayanan administrasi dan akademik.
Mengarahkan staf dalam menyediakan informasi akademik.
Mengarahkan staf dalam melaksanakan sistem administrasi yang telah ditetapkan.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan kepegawaian dan keuangan fakultas.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan kemahasiswaan dan alumni di fakultas.
Memverifikasi biodata mahasiswa.
Mengaktifkan mata kuliah semester berjalan.
Menginput jadwal kuliah.
Mengecek mahasiswa yang ber-KRS dan tidak ber-KRS.
Menstatuskan mahasiswa (cuti, non aktif, aktif kembali).
Mencetak absen perkuliahan.
Menginput jadwal Ujian Akhir Semester (UAS).
Mencetak kartu dan berita acara ujian.
Menerima hasil verifikasi pembayaran kuliah.
Membuka akses pendaftaran peserta ujian Skripsi/Tesis/Disertasi.
Memverifikasi data yudisium.
Memverifikasi blangko gratis (penerimaan ijazah).
Membuka akses pendaftaran wisuda.
Merencanakan dan melaksanakan peningkatan kompetensi Bahasa Arab dan Bahasa Inggris dosen dan karyawan.
Merencanakan dan melaksanakan pembinaan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris mahasiswa.
Merencanakan dan melaksanakan program persiapan tes TOEFL bagi mahasiswa.
Mengevaluasi pelaksanaan program TOEFL.
Mempublikasikan kegiatan-kegiatan akademik yang up to date dan bermanfaat.
Menyediakan sarana bagi civitas akademika Fakultas Agama Islam dalam bermedia sosial.
Mengenalkan budaya akademik Fakultas Agama Islam dalam skala nasional dan internasional.
Menjalin Kerjasama dengan berbagai asosiasi dan perkumpulan.